A.WAKAF SATU JUTA QUR’AN
Al Qur’an merupakan mukjizat yang dimiliki oleh Nabi Muhamad SAW yang hingga saat ini masih ada. Al Qur’an memiliki keutamaan bagi para pembacanya yang menghapalnya juga yang beradabkan serta pewakafnya . Wakaf Al Qur’ an merupakan amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim.
Karena pahalanya akan terus mengalir meskipun pewakaf sudah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkan nya, maka semakin bertambah pula pahalanya.
Wakaf Al Qur’an termasuk amal jariyah atau amalan yang tidak putus pahalanya bagi orang yang beramal atau mewakafkan harta bendanya di jalan Allah Ta’ala. Wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti.
Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya termasuk yang diperoleh seorang mukmin dari amalannya dan kebaikannya sesudah kematiannya adalah ilmu yang ia sebarluaskan, anak shalih yang ia tinggalkan, atau mushaf ( Al Qur’an ) yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah yang ia bangun untuk orang yang dalam perjalanan, atau sungai yang ia alirkan (untuk irigasi), atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya pada waktu sehatnya dan ketika ia masih hidup, (semua ini pahalanya) akan menyusulnya sesudah kematiannya.”. Shahih Sunan Ibnu Majah, I/46).
Wakaf Al Qur’an tidak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena saat kita menyerahkan sebagian harta kita untuk berwakaf, maka butir- butir kebaikan dan manfaatkan lahir seiring pahala yang akan terus mengalir. Syariat wakaf merujuk kepada petunjuk Al Qur’an dan Sunnah sebagai berikut:
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah lipat gandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Qs Al-Baqarah 261).
- Mari kita sukseskan “Gerakan Wakaf satu juta Qur’an” , melalui Yayasan Habib Fahmi Baharun sebagai amal kelak di akhirat.

- “Gerakan Wakaf Satu juta Qur’an” ini ikut mendukung realisasi Pembangunan Madrasah Anwarul Mustafa ( Kenten-BanyuAsin, Sumatra Selatan )
- “Gerakan Wakaf Satu juta Qur’an” ini juga untuk merealisasikan rencana maufuqun alaih yang akan membangun Gedung Perguruan Tinggi Hukum Islam Daruttahzibil Islamy ( Lubay-Muara enim, Sumatra Selatan )
B. HIKMAH WAKAF AL QUR’AN
- Turut mencetak para penghafal Al Qur’an
(Hafiz dan Hafizah)
- Menebar Kalamullah, membumikan Al Qur’an.
- Sebagai pembuka jalan beribadah kepada Allah Ta’ala.
- Mengajak orang Islam untuk berlomba- lomba di dalam kebaikan (fastabiqul khairat).
- Memberikan pahala yang mengalir terus- menerus meskipun orang yang beramal saleh tersebut telah wafat.
- Demi kebaikan, Dakwah dan Syiar Islam.
C. KEISTIMEWAAN WAKAF AL QUR’AN
Bila dibandingkan dengan sedekah dan hibah, wakaf memiliki banyak keistimewaan, kelebihan dan keutamaan Selain memiliki semua keutamaan sebagaimana sedekah dan hibah, wakaf memiliki keutamaan khusus antara lain:
- Bagi orang yang berwakaf (wakif), pahalanya akan terus mengalir meskipun ia sudah meninggal dunia.
- Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan ( dijual, dihibahkan, atau diwariskan ).
- Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh dan langgeng.
- Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya pekerjaan, para pejuang di jalan Allah, pengajar, penuntut ilmu, dan lain sebagainya.
- Wakaf akan terus memajukan dakwah,
mengembangkan potensi ummat, men-sejahterakan ummat, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, memutus mata rantai kemiskinan, memberantas kebodohan, memupus kesenjangan sosial.
D. INDONESIA MASIH BUTUH AL QUR’AN
Indonesia adalah negara dengan ummat Islam terbesar di dunia, berdasarkan data Global religius future. Ummat Islam yang ada di Indonesia pada tahun 2010 mencapai 209,12 juta jiwa, atau sekitar 87% dari total populasi penduduk yang ada di Indonesia. Sedangkan pada tahun 2020, ummat Islam di Indonesia diperkirakan mencapai 229.62 juta jiwa.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, sebanyak 54% (lima puluh empat persen) ummat Islam di Indonesia belum bisa membaca Al Qur’an. Sedangkan hasil survei Institut Ilmu Qur’an (IIQ)Jakarta menyebutkan, bahwa 60-70% (enam puluh sampai dengan tujuh puluh persen) ummat Islam di Indonesia masih buta aksara Al-Qur’an.
Artinya hanya baru 30-40% (tiga puluh sampai dengan empat puluh persen) saja ummat Islam di Indonesia yang sudah bisa membaca Al-Qur’an.
Sedangkan yang mampu membaca dengan benar (sesuai kaidah) hanya baru sekitar 20% (dua puluh persen)
